Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 22 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN 3 (TIGA) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II PONTIANAK DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I KALIMANTAN BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Sebangki di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pontianak, yang meliputi wilayah : a. Desa Sebangki; b. Desa Agak; c. Desa Kumpang Tengah; d. Desa Sungai Segak; e. Desa Rantau Panjang. (2) Wilayah Kecamatan Sabangki sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Sengah Temila. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Sebangki, maka wilayah Kecamatan Sengah Temila dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sebangki sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sebangki sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Sebangki.
Koreksi Anda