Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 22 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1998 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KAWASAN BERIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari : a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 dan 1989/1990 sebesar Rp. 2.982.087.500,00 (dua miliar sembilan ratus delapan puluh dua juta delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah); b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/1993 sebesar Rp. 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah); c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang bersumber dari pelunasan utang Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kawasan Berikat Nusantara tahun 1992 kepada Negara sebesar Rp. 1.236.440.320,00 (satu miliar dua ratus tiga puluh enam juta empat ratus empat puluh ribu tiga ratus dua puluh rupiah); d. Kapitalisasi cadangan umum tahun buku 1996 sebesar Rp. 9.355.845.839,00 (sembilan miliar tiga ratus lima puluh lima juta delapan ratus empat puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah). (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluruhnya berjumlah Rp. 53.574.373.659,00 (lima puluh tiga miliar lima ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus lima puluh sembilan rupiah)
Koreksi Anda