Koreksi Pasal 3
PP Nomor 22 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang <!-- PNBP -->JENIS DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2, tata cara penggunaan jenis penerimaan dari kegiatan pendidikan dan pelayanan kesehatan diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4…
Koreksi Anda
