Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 22 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1996 tentang PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI KEPABEANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) ditetapkan dengan ketentuan : a. apabila kekurangan pembayaran Bea Masuk sampai dengan 25 (dua puluh lima) persen dari Bea Masuk yang telah dibayar, dikenakan denda sebesar 100 (seratus) persen dari kekurangan pembayaran Bea Masuk; b. apabila kekurangan pembayaran Bea Masuk diatas 25 (dua puluh lima) persen sampai dengan 50 (lima puluh) persen dari Bea Masuk yang telah dibayar, dikenakan denda sebesar 200 (dua ratus) persen dari kekurangan pembayaran Bea Masuk; c. apabila kekurangan pembayaran Bea Masuk diatas 50 (lima puluh) persen sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) persen dari Bea Masuk yang telah dibayar, dikenakan denda sebesar 300 (tiga ratus) persen dari kekurangan pembayaran Bea Masuk; d. apabila… d. apabila kekurangan pembayaran Bea Masuk diatas 75 (tujuh puluh lima) persen sampai dengan 100 (seratus) persen dari Bea Masuk yang telah dibayar, dikenakan denda sebesar 400 (empat ratus) persen dari kekurangan pembayaran Bea Masuk; e. apabila kekurangan pembayaran Bea Masuk diatas 100 (seratus) persen dari Bea Masuk yang telah dibayar, dikenakan denda sebesar 500 (lima ratus) persen dari kekurangan pembayaran Bea Masuk.
Koreksi Anda