Koreksi Pasal 3
PP Nomor 22 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1996 tentang PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI KEPABEANAN
Teks Saat Ini
(1) Terhadap pelanggaran yang diancam dengan Sanksi Administrasi berupa denda yang besarnya dinyatakan dalam nilai rupiah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (8), Pasal 10 ayat (5), Pasal 11 ayat (3), Pasal 45 ayat (3), Pasal 52, Pasal 81 ayat (3), Pasal 82 ayat (4), Pasal 86 ayat (2), Pasal 89 ayat (4), Pasal 90 ayat
(4), atau Pasal 91 ayat (4) UNDANG-UNDANG, dikenakan denda sebesar nilai rupiah yang tersebut dalam pasal UNDANG-UNDANG yang bersangkutan.
(2) Terhadap...
(2) Terhadap pelanggaran yang diancam dengan Sanksi Administrasi berupa denda yang besarnya dinyatakan dalam persentase dari Bea Masuk yang harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6), Pasal 9 ayat (4), Pasal 25 ayat (4), Pasal 26 ayat (4), Pasal 43 ayat (3), atau Pasal 45 ayat (4) UNDANG-UNDANG, dikenakan denda sebesar nilai rupiah yang diperoleh dari hasil perkalian antara besarnya Sanksi Administrasi dengan Bea Masuk yang seharusnya dibayar.
(3) Terhadap pelanggaran yang diancam dengan Sanksi Administrasi berupa denda minimum sampai dengan maksimum yang besarnya dinyatakan dalam nilai rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Pasal 7 ayat (4), Pasal 7 ayat (5), Pasal 11 ayat (4), atau Pasal 82 ayat (6) UNDANG-UNDANG, dikenakan denda sebesar nilai rupiah yang ditetapkan secara berjenjang berdasarkan jumlah pelanggaran selama enam bulan terakhir.
(4) Terhadap pelanggaran yang diancam dengan Sanksi Administrasi berupa denda minimum sampai dengan maksimum yang besarnya dinyatakan dalam persentase tertentu dari kekurangan pembayaran Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) atau Pasal 82 ayat (5) UNDANG-UNDANG, dikenakan denda sebesar nilai rupiah yang ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara kekurangan pembayaran Bea Masuk dengan Bea Masuk yang telah dibayar.
Koreksi Anda
