Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 22 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1996 tentang PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI KEPABEANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. 2. Menteri… 2. Menteri adalah Menteri Keuangan. 3. Sanksi administrasi adalah sanksi berupa denda yang dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan UNDANG-UNDANG yang bersifat administratif.
Koreksi Anda