Pasal 1
Mengubah ketentuan Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 4 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 58 Tahun 1992, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 1 Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Bekas Pejabat Negara adalah :
a. bekas Menteri Negara Republik INDONESIA;
b. bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, bekas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak merangkap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, termasuk bekas Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pekerja Komite Nasional INDONESIA Pusat, dan Dewan Pengawas Keuangan;
c. bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, bekas Ketua Muda, dan bekas Hakim Mahkamah Agung;
d. bekas Kepala Daerah Tingkat I, bekas Wakil Kepala Daerah Tingkat I, bekas Kepala Daerah Tingkat II, dan bekas Wakil Kepala Daerah Tingkat II.
2. Bekas Jaksa Agung, bekas Panglima Angkatan Bersenjata dan bekas Gubernur Bank INDONESIA adalah Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, Gubernur Bank INDONESIA, dan yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya yang hak keuangan/administratifnya disamakan dengan Menteri Negara serta janda/dudanya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2…