Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Bab III Bagian Pertama Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974;
b. Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974;
c. Wilayah Kecamatan Kota Kupang adalah sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 17/1969 tanggal 12 Mei 1969.