Pasal 1
(1)Dengan nama "PERUSAHAAN KEHUTANAN NEGARA RIAU", disingkat PERHUTANI RIAU, didirikan suatu perusahaan Negara sebagai termaksud pada Pasal 3 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp. Tahun 1960.
(2)Pelaksanaan pendirian termaksud dalam ayat (1) di atas diatur oleh Menteri Pertanian.