Pasal 8
(1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang PRESIDEN Direktur dan dibantu oleh sebanyak-banyaknya dua orang Direktur yang bertanggung jawab atas bidangnya masing-masing.
(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam pasal 6 ayat
(1) dan pasal 8 ayat (2) dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 105 tahun 1961 tentang pendirian Badan Pengangkutan Umum Maritim, PRESIDEN Direktur bertanggung jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggung jawab kepada PRESIDEN Direktur.
(3) Gaji dan penghasilan lain anggota Direksi ditentukan oleh Menteri dengan Mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG.
Pasal 9 …