Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PP Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana Tapera bersumber dari: a. hasil penghimpunan Simpanan Peserta; b. hasil pemupukan Simpanan Peserta; c.hasil ... (1) (21 (3) c. hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari Peserta; d. hasil pengatihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil; e. dana wakaf; dan f. dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Dihapus. Di antara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 63A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda