Koreksi Pasal 23
PP Nomor 21 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d meliputi:
a. proses penyusunan rencana tata ruang wilayah kota;
b. pelibatan peran Masyarakat di kota dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah kota;
dan
c. pembahasan rancangan rencana tata ruang wilayah kota oleh Pemangku Kepentingan di kota.
(2) Proses penyusunan rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. persiapan penyusunan meliputi:
1. penyusunan kerangka acuan kerja; dan
2. penetapan metodologi yang digunakan.
b. pengumpulan data paling sedikit:
1. data wilayah administrasi;
2. data dan informasi kependudukan;
3. data dan informasi bidang pertanahan;
4. data dan informasi kebencanaan; dan
5. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan.
c. pengolahan data dan analisis paling sedikit:
1. analisis potensi dan permasalahan regional dan global; dan
2. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian lingkungan hidup strategis.
d. perumusan konsepsi rencana tata ruang wilayah kota; dan
e. penyusunan rancangan peraturan tentang rencana tata ruang wilayah kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 5 merupakan peta rupabumi INDONESIA dan/atau peta dasar lainnya.
(4) Peta rupabumi INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan integrasi kajian lingkungan hidup strategis dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
