Koreksi Pasal 21
PP Nomor 21 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Teks Saat Ini
(1) Rencana tata ruang wilayah kota paling sedikit mengacu pada:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. RTR pulau/kepulauan;
c. RTR KSN; dan
d. rencana tata ruang wilayah provinsi.
(2) Rencana tata ruang wilayah kota memperhatikan:
a. rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi;
b. rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi;
c. rencana pembangunan jangka panjang daerah kota;
d. rencana pembangunan jangka menengah daerah kota;
e. perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang kota;
f. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;
g. keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah;
h. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
i. kondisi dan potensi sosial Masyarakat;
j. neraca penatagunaan tanah dan neraca penatagunaan sumber daya air;
k. pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi; dan
l. kebijakan pembangunan nasional yang bersifat strategis.
(3) Rencana tata ruang wilayah kota paling sedikit memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang wilayah kota;
b. rencana Struktur Ruang wilayah kota yang meliputi rencana sistem pusat pelayanan dan rencana sistem jaringan prasarana;
c. rencana Pola Ruang wilayah kota yang meliputi Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya, termasuk rencana penyediaan ruang terbuka hijau;
d. arahan Pemanfaatan Ruang wilayah kota yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan;
e. ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang wilayah kota yang berisi ketentuan umum zonasi, ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi;
f. kebijakan pengembangan kawasan strategis kota;
g. kebijakan pengembangan wilayah kota;
h. peruntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, waduk, dan mata air; dan
i. rencana penyediaan dan pemanfaatan:
1. ruang terbuka hijau publik dan pendistribusiannya;
2. ruang terbuka hijau privat;
3. ruang terbuka nonhijau;
4. prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal;
dan
5. ruang evakuasi bencana.
(4) Rencana tata ruang wilayah kota menjadi acuan untuk:
a. penyusunan RDTR kota;
b. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah kota;
c. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah kota;
d. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah kota;
e. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor; dan
f. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.
(5) Rencana tata ruang wilayah kota dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:25.000.
Koreksi Anda
