Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 21 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana tata ruang wilayah kota paling sedikit mengacu pada: a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; b. RTR pulau/kepulauan; c. RTR KSN; dan d. rencana tata ruang wilayah provinsi. (2) Rencana tata ruang wilayah kota memperhatikan: a. rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi; b. rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi; c. rencana pembangunan jangka panjang daerah kota; d. rencana pembangunan jangka menengah daerah kota; e. perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang kota; f. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi; g. keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah; h. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; i. kondisi dan potensi sosial Masyarakat; j. neraca penatagunaan tanah dan neraca penatagunaan sumber daya air; k. pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi; dan l. kebijakan pembangunan nasional yang bersifat strategis. (3) Rencana tata ruang wilayah kota paling sedikit memuat: a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang wilayah kota; b. rencana Struktur Ruang wilayah kota yang meliputi rencana sistem pusat pelayanan dan rencana sistem jaringan prasarana; c. rencana Pola Ruang wilayah kota yang meliputi Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya, termasuk rencana penyediaan ruang terbuka hijau; d. arahan Pemanfaatan Ruang wilayah kota yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; e. ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang wilayah kota yang berisi ketentuan umum zonasi, ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi; f. kebijakan pengembangan kawasan strategis kota; g. kebijakan pengembangan wilayah kota; h. peruntukan ruang pada sempadan pantai, sungai, situ, danau, embung, waduk, dan mata air; dan i. rencana penyediaan dan pemanfaatan: 1. ruang terbuka hijau publik dan pendistribusiannya; 2. ruang terbuka hijau privat; 3. ruang terbuka nonhijau; 4. prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal; dan 5. ruang evakuasi bencana. (4) Rencana tata ruang wilayah kota menjadi acuan untuk: a. penyusunan RDTR kota; b. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah kota; c. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah kota; d. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah kota; e. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor; dan f. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi. (5) Rencana tata ruang wilayah kota dituangkan ke dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:25.000.
Koreksi Anda