Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 21 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan RTR KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b dilaksanakan pada Kawasan yang mempunyai nilai strategis nasional. (2) Kawasan yang mempunyai nilai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kawasan strategis dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan; b. kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi; c. kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya; d. kawasan strategis dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi; dan/atau e. kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
Koreksi Anda