Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 21 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi. (2) Rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup muatan pengaturan Perairan Pesisir. (3) Muatan pengaturan Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dirumuskan berdasarkan materi teknis yang disusun oleh perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan. (4) Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda