Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 21 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan RTR pulau/kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a meliputi: a. proses penyusunan RTR pulau/kepulauan; b. pelibatan peran Masyarakat regional pulau/kepulauan dalam penyusunan RTR pulau/kepulauan; dan c. pembahasan rancangan RTR pulau/kepulauan oleh Pemangku Kepentingan di tingkat regional pulau/kepulauan. (2) Proses penyusunan RTR pulau/kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan: a. persiapan penyusunan meliputi: 1. penyusunan kerangka acuan kerja; dan 2. penetapan metodologi yang digunakan. b. pengumpulan data paling sedikit: 1. data wilayah administrasi; 2. data dan informasi kependudukan; 3. data dan informasi bidang pertanahan; 4. data dan informasi kebencanaan; dan 5. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan. c. pengolahan data dan analisis paling sedikit: 1. analisis potensi dan permasalahan regional dan global; dan 2. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian lingkungan hidup strategis. d. perumusan konsepsi RTR pulau/kepulauan; dan e. penyusunan rancangan peraturan tentang RTR pulau/kepulauan. (3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 5 merupakan peta rupabumi INDONESIA dan/atau peta dasar lainnya. (4) Peta rupabumi INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan integrasi kajian lingkungan hidup strategis dalam penyusunan RTR pulau/kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda