Koreksi Pasal 12
PP Nomor 21 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a meliputi:
a. proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. pelibatan peran Masyarakat di tingkat nasional dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; dan
c. pembahasan rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional oleh Pemangku Kepentingan di tingkat nasional.
(2) Proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. persiapan penyusunan meliputi:
1. penyusunan kerangka acuan kerja; dan
2. penetapan metodologi yang digunakan.
b. pengumpulan data paling sedikit:
1. data wilayah administrasi;
2. data dan informasi kependudukan;
3. data dan informasi bidang pertanahan;
4. data dan informasi kebencanaan;
5. data dan informasi kelautan; dan
6. peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan.
c. pengolahan data dan analisis paling sedikit:
1. analisis potensi dan permasalahan regional dan global; dan
2. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian lingkungan hidup strategis.
d. perumusan konsepsi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; dan
e. penyusunan rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
(3) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 6 merupakan peta rupabumi INDONESIA dan/atau peta dasar lainnya.
(4) Peta rupabumi INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peta termutakhir dan telah ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan integrasi kajian lingkungan hidup strategis dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
