Koreksi Pasal 10
PP Nomor 21 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Menteri.
(2) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional mencakup ruang darat, ruang udara, dan ruang laut yang meliputi wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
(3) Muatan ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dirumuskan berdasarkan materi teknis yang disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.
Koreksi Anda
