Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 21 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RTR sebagai hasil dari Perencanaan Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) merupakan acuan bagi: a. penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; b. Pemanfaatan Ruang untuk seluruh kegiatan pembangunan sektoral dan pengembangan Wilayah dan Kawasan yang memerlukan Ruang; dan c. penerbitan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di Laut serta pemberian hak atas tanah dan hak pengelolaan. (2) Pemberian hak atas tanah dan hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c didasarkan pada peruntukan ruang sesuai RTR. (3) Pemberian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c pada ruang atas tanah didasarkan pada koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, serta koefisien Pemanfaatan Ruang lainnya yang merupakan bagian dari RTR. (4) Pemberian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c pada ruang bawah tanah memperhatikan ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam bumi yang diatur dalam RTR.
Koreksi Anda