Koreksi Pasal 4
PP Nomor 21 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mengatur Penyelenggaraan Penataan Ruang yang meliputi:
a. Perencanaan Tata Ruang;
b. Pemanfaatan Ruamnng;
c. Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
d. Pengawasan Penataan Ruang;
e. Pembinaan Penataan Ruang; dan
f. kelembagaan Penataan Ruang.
Koreksi Anda
