Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 21 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Aset yang Tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum melakukan Penghapusbukuan dan Penghapustagihan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Lembaga Penjamin Simpanan menyelesaikan aset berupa Tagihan yang masih tersisa dari PRP. (2) Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perjanjian pinjam meminjam uang atau perjanjian kredit; b. akta pengakuan utang; c. surat berharga bersifat utang; d. pembebanan kerugian Bank kepada anggota direksi, anggota dewan komisaris atau organ yang setara, dan/atau pemegang saham bilamana kerugian Bank terjadi karena kesalahan atau kelalaian anggota direksi, anggota dewan komisaris atau organ yang setara, dan/atau pemegang saham; e. hak Lembaga Penjamin Simpanan selaku pemegang saham yang timbul dari PRP, termasuk hak dividen dan hak hasil likuidasi perseroan; dan/atau f. Tagihan PRP lainnya.
Koreksi Anda