Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 21 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penyempurnaan pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda