Koreksi Pasal 24
PP Nomor 21 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penyempurnaan pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
