Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 21 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilaksanakan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. (2) Pengawasan Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan; dan b. penyempurnaan terhadap pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda