Koreksi Pasal 16
PP Nomor 21 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
Dalam hal Potensi Pencarian dan Pertolongan akan menjadi sumber daya manusia Pencarian dan Pertolongan, Potensi Pencarian dan Pertolongan wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan Pencarian dan Pertolongan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
