Koreksi Pasal 14
PP Nomor 21 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
(1) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dalam menyelenggarakan diseminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat bekerja sama dengan Setiap Orang dan instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tatacara kerja sama penyelenggaraan diseminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda
