Koreksi Pasal 12
PP Nomor 21 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
(1) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan menyelenggarakan diseminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dengan cara:
a. langsung; dan/atau
b. tidak langsung.
(2) Penyelenggaraan diseminasi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan melalui tatap muka, sosialisasi, seminar, dan lokakarya.
(3) Penyelenggaraan diseminasi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan melalui media elektronik dan media cetak.
Koreksi Anda
