Koreksi Pasal 11
PP Nomor 21 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
(1) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan melaksanakan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a melalui penyelenggaraan forum koordinasi Potensi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Penyelenggaraan forum koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memberikan informasi, melakukan sinkronisasi, dan evaluasi mengenai pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan.
(3) Penyelenggaraan forum koordinasi Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan pada tingkat pusat dan tingkat daerah.
(4) Penyelenggaraan forum koordinasi tingkat pusat dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dengan mengikutsertakan instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penyelenggaraan forum koordinasi Potensi Pencarian dan Pertolongan diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda
