Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 21 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian Potensi Pencarian dan Pertolongan yang dilakukan dengan cara bimbingan dan penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b diberikan kepada masyarakat. (2) Bimbingan dan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam Pencarian dan Pertolongan. (3) Dalam penyelenggaraan bimbingan dan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat bekerja sama dengan Setiap Orang dan instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda