Koreksi Pasal 9
PP Nomor 21 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan terhadap Setiap Orang dan instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Pengendalian Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. koordinasi;
b. diseminasi;
c. pendidikan dan pelatihan teknis; dan
d. latihan.
Koreksi Anda
