Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 21 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diberlakukan kepada Setiap Orang dan instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan yang memiliki: a. sumber daya manusia; b. sarana dan prasarana; c. informasi dan teknologi; dan/atau d. hewan.
Koreksi Anda