Koreksi Pasal 4
PP Nomor 21 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
Pembinaan Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap Setiap Orang dan instansi/organisasi yang memiliki Potensi Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda
