Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 21 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NON STRUKTURAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda