Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 21 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NON STRUKTURAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada LNS diberikan penghasilan ketiga belas. (2) Dalam hal Pimpinan LNS dan Pegawai Non PNS pada LNS menerima lebih dari satu penghasilan ketiga belas, kepada yang bersangkutan diberikan salah satu penghasilan ketiga belas yang jumlahnya lebih besar. (3) Dalam hal Pimpinan LNS dan Pegawai Non PNS pada LNS menerima lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut wajib dikembalikan kepada Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda