Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari: a. jasa kalibrasi, jasa kalibrasi dan proteksi radiasi, jasa pengujian, jasa pengujian dan kalibrasi, dan/atau jasa pengujian, kalibrasi dan proteksi radiasi pada Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan; b. jasa pelayanan poliklinik, jasa pemeriksaan penunjang medik, dan jasa pemeriksaan kesehatan lingkungan pada Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan; dan c. jasa Pelayanan Klinik Saintifikasi Jamu pada Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. yang dilakukan dalam kondisi tertentu atau situasi khusus dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (2) Ketentuan mengenai kondisi tertentu atau situasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda