Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN, DAN TATA KERJA PERWAKILAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Perwakilan Ombudsman berhak atas penghasilan dan hak-hak lain. (2) Ketentuan mengenai besaran penghasilan dan hak- hak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PRESIDEN. BAB VII . . . depkumham.go.id
Koreksi Anda