Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN, DAN TATA KERJA PERWAKILAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Perwakilan Ombudsman dilarang merangkap menjadi: a. pejabat negara atau penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pengurus atau karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; c. anggota partai politik; dan d. profesi lainnya.
Koreksi Anda