Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN, DAN TATA KERJA PERWAKILAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat menjadi Kepala Perwakilan Ombudsman, seorang calon harus memenuhi persyaratan: a. warga negara INDONESIA; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani; d. sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang- kurangnya 7 (tujuh) tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik; e. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; f. cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas, dan memiliki reputasi yang baik; g. memiliki . . . depkumham.go.id g. memiliki pengetahuan tentang Ombudsman dan pelayanan publik; h. tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan i. tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
Koreksi Anda