Koreksi Pasal 3
PP Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN, DAN TATA KERJA PERWAKILAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Perwakilan Ombudsman dilakukan berdasarkan studi kelayakan yang dilaksanakan oleh Ombudsman dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat, ketersediaan sumber daya, efektivitas, efisiensi, kompleksitas, dan beban kerja.
(2) Mekanisme pembentukan Perwakilan Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Ombudsman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
