Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 huruf a dilakukan dengan menggunakan alat komunikasi yang memuat informasi paling sedikit terdiri atas: a. tanggal dan waktu kejadian; b. jenis pencemaran; c. sumber dan penyebab pencemaran; d. posisi pencemaran; dan e. kondisi cuaca. (2) Prosedur penanggulangan pencemaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b terdiri atas: a. pola penanggulangan pencemaran yang bersumber dari pengoperasian kapal; dan b. prosedur tanggap darurat penanggulangan pencemaran yang bersumber dari unit kegiatan lain dan kegiatan di pelabuhan termasuk di terminal khusus.
Koreksi Anda