Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap kapal, unit kegiatan lain, dan kegiatan kepelabuhanan wajib memenuhi persyaratan penanggulangan pencemaran. (2) Persyaratan penanggulangan pencemaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. prosedur; b. personil; c. peralatan dan bahan; dan d. latihan.
Koreksi Anda