Koreksi Pasal 36
PP Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan sistem informasi perlindungan lingkungan maritim diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
