Koreksi Pasal 35
PP Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM
Teks Saat Ini
(1) Informasi keberadaan bangunan di bawah air (kabel laut dan pipa laut) meliputi:
a. jalur kabel laut dan pipa laut;
b. penempatan kabel laut dan pipa laut;
c. diameter kabel laut dan pipa laut;
d. jangka waktu pemanfaatan; dan
e. peruntukkan kabel laut dan pipa laut.
(2) Informasi lokasi pembuangan limbah meliputi:
a. lokasi pembuangan limbah di pelabuhan; dan
b. lokasi pembuangan limbah di perairan.
(3) Informasi lokasi penutuhan kapal meliputi:
a. lokasi penutuhan kapal di pelabuhan; dan
b. lokasi penutuhan kapal di perairan.
Koreksi Anda
