Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi keberadaan bangunan di bawah air (kabel laut dan pipa laut) meliputi: a. jalur kabel laut dan pipa laut; b. penempatan kabel laut dan pipa laut; c. diameter kabel laut dan pipa laut; d. jangka waktu pemanfaatan; dan e. peruntukkan kabel laut dan pipa laut. (2) Informasi lokasi pembuangan limbah meliputi: a. lokasi pembuangan limbah di pelabuhan; dan b. lokasi pembuangan limbah di perairan. (3) Informasi lokasi penutuhan kapal meliputi: a. lokasi penutuhan kapal di pelabuhan; dan b. lokasi penutuhan kapal di perairan.
Koreksi Anda