Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyelenggarakan sistem informasi perlindungan lingkungan maritim. (2) Sistem informasi perlindungan lingkungan maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai: a. keberadaan bangunan di bawah air (kabel laut dan pipa laut); b. lokasi pembuangan limbah; dan c. lokasi penutuhan kapal. (3) Penyusunan sistem informasi perlindungan lingkungan maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. pengumpulan; b. pengolahan; c. penyajian; d. penyebaran; dan e. penyimpanan data dan infomasi.
Koreksi Anda