Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemulihan fungsi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf i ditujukan untuk memulihkan fungsi pemerintahan kembali seperti kondisi sebelum terjadi bencana. (2) Kegiatan . . . (2) Kegiatan pemulihan fungsi pemerintahan dilakukan melalui upaya: a. mengaktifkan kembali pelaksanaan kegiatan tugas- tugas pemerintahan secepatnya; b. penyelamatan dan pengamanan dokumen- dokumen negara dan pemerintahan; c. konsolidasi para petugas pemerintahan; d. pemulihan fungsi-fungsi dan peralatan pendukung tugas-tugas pemerintahan; dan e. pengaturan kembali tugas-tugas pemerintahan pada instansi/lembaga terkait. (3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh instansi/lembaga terkait di bawah koordinasi pimpinan pemerintahan di daerah dengan dukungan BPBD dan BNPB.
Koreksi Anda