Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 90

PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf h dilakukan dengan tujuan membantu peningkatan pelayanan utama dalam rangka pelayanan prima. (2) Untuk membantu peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya mengembangkan pola- pola pelayanan masyarakat yang efektif dan efisien. (3) Pelaksanaan peningkatan pelayananan utama dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi/lembaga terkait.
Koreksi Anda