Koreksi Pasal 50
PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan penanganan tanggap darurat bencana, Komandan penanganan darurat bencana, sesuai dengan lokasi dan tingkatan bencananya menyusun rencana operasi tanggap darurat bencana yang digunakan sebagai acuan bagi setiap instansi/lembaga pelaksana tanggap darurat bencana.
(2) Pedoman penyusunan rencana operasi tanggap darurat bencana ditetapkan oleh Kepala BNPB.
Koreksi Anda
