Koreksi Pasal 48
PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Pada status keadaan darurat bencana, Komandan penanganan darurat bencana, sesuai dengan lokasi dan tingkatan
bencananya mengaktifkan dan meningkatkan pusat pengendalian operasi menjadi pos komando tanggap darurat bencana.
(2) Pos komando sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk mengkoordinasikan, mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi penanganan tanggap darurat bencana.
(3) Pos komando sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan institusi yang berwenang memberikan data dan informasi tentang penanganan tanggap darurat bencana.
Koreksi Anda
