Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam status keadaan darurat Kepala BNPB atau kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya mempunyai kemudahan akses berupa komando untuk memerintahkan sektor/lembaga dalam satu komando sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf i untuk pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik, dan penyelamatan. (2) Untuk melaksanakan fungsi komando sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BNPB atau kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya dapat menunjuk seorang pejabat sebagai Komandan penanganan darurat bencana. (3) Komandan penanganan darurat bencana, sesuai dengan lokasi dan tingkatan bencananya, dalam melaksanakan komando pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik, dan penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang mengendalikan para pejabat yang mewakili instansi/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3). (4) Mekanisme . . . (4) Mekanisme pelaksanaan pengendalian dalam satu komando sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada sistem komando tanggap darurat bencana. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem komando tanggap darurat bencana diatur dengan Peraturan Kepala BNPB.
Koreksi Anda