Koreksi Pasal 44
PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) BNPB wajib melaksanakan pengawasan terhadap penggunaan dana siap pakai kepada kepala BPBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1).
(2) BPBD yang telah menerima dana siap pakai wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada BNPB paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterima.
(3) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.
Koreksi Anda
