Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BNPB menggunakan dana siap pakai yang ditempatkan dalam anggaran BNPB untuk pengadaan barang dan/atau jasa pada saat tanggap darurat bencana. (2) BPBD menggunakan dana siap pakai yang dapat disediakan dalam APBD dan ditempatkan dalam anggaran BPBD untuk pengadaan barang dan/atau jasa pada saat tanggap darurat bencana. (3) Dana . . . (3) Dana siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sesuai dengan kebutuhan tanggap darurat bencana. (4) Ketentuan mengenai sumber dan penggunaan dana siap pakai diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Koreksi Anda